
Sumenep – Program Studi Magister Hukum Pascasarjana Universitas Wiraraja kembali melaksanakan Sidang Akhir Tesis. Kali ini, mahasiswa M. Ridwan menjadi peserta sidang dengan mengangkat penelitian berjudul “Pewarisan Berdasarkan Wasiat.”
Dalam pemaparannya, M. Ridwan membahas praktik pewarisan melalui wasiat dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menyoroti problematika hukum yang sering muncul di masyarakat, terutama terkait keadilan, kepastian hukum, dan pelaksanaan wasiat sebagai bagian dari hukum waris.
Sidang yang dihadiri dosen pembimbing serta tim penguji berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dan masukan untuk mempertajam analisis penelitian.
Direktur Pascasarjana Universitas Wiraraja memberikan apresiasi atas tema yang diangkat. “Isu pewarisan melalui wasiat masih menjadi persoalan penting di tengah masyarakat. Kajian ini diharapkan memberi kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum sekaligus praktik hukum di lapangan,” ungkapnya.
Melalui sidang akhir ini, Pascasarjana Universitas Wiraraja menegaskan komitmennya dalam melahirkan lulusan magister hukum yang memiliki analisis tajam, berpikir kritis, serta mampu memberikan solusi atas persoalan hukum yang berkembang di masyarakat
