
Sumenep – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep resmi menetapkan keputusan mengenai Mediator Non-Hakim, salah satunya adalah Dr. Zainuri, S.H., M.H., dosen Program Pascasarjana Universitas Wiraraja. Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya PN Sumenep meningkatkan kualitas mediasi dan penyelesaian perkara di luar persidangan.
Dalam peran barunya, Dr. Zainuri akan bertugas memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa, dengan menerapkan prinsip keadilan, objektivitas, dan profesionalisme. Sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum, penunjukan ini diharapkan dapat menghadirkan pendekatan mediasi yang lebih efektif, berbasis teori dan praktik hukum yang matang.
Ketua PN Sumenep menyampaikan bahwa keberadaan mediator non-hakim, termasuk dosen dan praktisi hukum, diharapkan dapat memperkaya proses mediasi, mendorong penyelesaian sengketa yang cepat, dan mengurangi beban persidangan. “Kami percaya kombinasi pengalaman akademik dan praktik profesional akan memberikan nilai tambah bagi proses mediasi di PN Sumenep,” ujarnya.
Dr. Zainuri menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan kepentingan para pihak, dan berkontribusi dalam pengembangan mediasi hukum yang berkeadilan di Indonesia.
